BeBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonésia alias MUI kependekannya adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonésia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Indonésia dalam mewujudkan cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi Warasatul Anbiya dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonésia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonésia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan Nasihat dan fatwa mengai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonésia. Fatwa MUI tentang Trading Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas. Fatwa Dewan Sya riah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai kepe ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Lainnya. c Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islão, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Al QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadits Nabi riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-Baihaqi dan ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadits Nabi riwayat muçulmano , Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, os teks dângãos muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu o bersabda Jual lah emas dengan emas, perak denga N perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai.4 Hadits Nabi riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasa I, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunei.5 Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas Emas, kecuali, sama, nilainya, dan, janganlah, menambah, sebagian, atas, sebagian, yang, laang, janganlah, menjual, perang, dengan, perak, kecuali, sama, nilainya, dan janganlah, sebagian, atas, sebagian, yang lain, dan janganlah, menjual emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, tunai.6 Hadits Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tuneta.7 Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilak Ukan dengan diantara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma, Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat - syarat tertentu.1 Surat dari pimpinan Unidade Usaha Syariah Banco BNI não USS 2 878.2 Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002.Dewan Syariah Nasional menetapkan Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagi berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan Secara tunai em-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transa Ksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaktsi SPOT yaitu transaksi pembélian dan penjualan valendo asing untuk penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FRENTE yaitu transaksi pembelian Dan Yang penjualan nilainya ditetapkan sekarang pada saat dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun Hukumnya adalah ilícito, harga Karena yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan MuWa adah dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembeliano atau penjualan valas d Engan harga spot yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjual valas yang sama dengan harga foward Hukumnya haram karena mengandung unsur mais de spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO yun kunku memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal tertentu Hukumnya ilícito Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat kekeliuran, diubah acã dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarata. Tanggal 14 muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonésia. Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Negociação Forex semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan feliz comércio Terimakasih, salam lucro dan salam sukses buat semuanya. Fatwa MUI tentang Trading Forex Dicas Binery. Fatwa MUI tentang Trading Forex beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonésia alias MUI kependekannya adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonésia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Indonésia Indonésia dalam mewujudkan cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 de julho de 1975 M em jakarta MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi Warasatul Anbiya dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonésia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Indonésia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan Nasihat dan fatwa mengai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonésia. Fatwa MUI tentang Negociação Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas. Fatwa Dewan Sya riah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não 28 DSN-MUI III 2002 Jang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Menimbang a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenu Oi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antar satu bentuk Dengan bentuk lainnya. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islão, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman Mengingat 1 Firman Alá QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadits Nabi Riwayat muçulmano, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Jual lah ema S dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunea.4 Hadits Nabi riwayat Muçulmanos, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunei.5 Hadits Nabi riwayat Muçulmanos dari Abu Said al-Khudri Bersabda Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai.6 Hadits Nabi riwayat muçulmano Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tuneta.7 Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma, Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf Disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. Memperhatikan 1 Surat dari pimpinan Unidade Usaha Syariah Banco BNI não USS 2 878.2 Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002.Memutuskan Dewan Syariah Nasional menetapkan Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagi berikut 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apatia transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara tunai em-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan de Ngan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuação Asing 1 Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo aquilo que não é o penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FRENTE yaitu transaksi pembelian Dan Yang penjualan nilainya ditetapkan sekarang pada saat dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, antara 2 x 24 jam sampai satu Tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil Hajah.3 Transaksi SWAP aitu Suatu kontrak pembelian Atau penjualan valas dengan Harga ponto yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual valas Yang sama dengan harga para a frente Hukumnya ilícito Karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak Untuk memperoleh hak Dalam rangka membeli Atau hak Untuk menjual yang ATAS dilakukan tidak Harus Sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempunkakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarata Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 de março de 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonésia. Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Negociação Forex, semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan trading feliz Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat Semuanya. FBS Indonésia FBS ASIAN adalah salah satu Grupo Broker Forex Trading FBS Mercados Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah online suporte parceiro fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia -------- --------- Broker Kelebihan Forex FBS 1 FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2 FBS MEMBERIKAN BÔNUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3 SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4 GARANSI KEHILANGAN DANA DEPÓSITO HINGGA 100 5 DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui Tlp 085364558922 BBM fbs2009.Dulu Sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak Tapi seta baca daribeberapa sumber seperti fórum forex dan blog sperti ini memo cukup membantu jadi membuat saya tau apakah trading di forex itu halal atau tidak Untuk trading pun juga saya sendiri menggunakan aku N swap livre dari OctaFx Katanya yang bikin haram itu karena trocar ini juga Dan saya sendiri juga nggak tau trocar ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading dan semakin yakin dan paham tentang forex. dengan berbagai kondisi negociação yang ditawarkan OctaFX ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, - aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah negociação Forex Halal.3 Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islam .4 Apakah SWAP itu. Mari kita baah dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas Barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya Sendiri atau kuasanya ATAS Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak de diaté transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual, belinya, hen, ini sesuai, dengan, hadis, nabi, riwayat, al daraquithni dari, Abu hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rotular yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI Troca asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Troca asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing, kurs Dalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing, misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluano, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi status yang hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran o Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al Bácara 2 275 Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan Antara kedua Belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunea.4 Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu o bersabda Jual-beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunee.5 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan fatwa TENTANG Jual BELI MATA uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo uning penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Um yang tidak bisa dihindari dan merupakan transasha internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga para frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO Harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah acã dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Admin 3 41 AM 0 comentários. Fatwa MUI Majelis Ulama Indonésia Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF Bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap Forex. Apakah Trading Forex Haram. Apakah Trading Forex Halal. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islam. Apakah SWAP itu..Dalam bukunya Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum Islão Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negar yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar Yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena dan permintaan negar-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini beruba berluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan pena inilah yang menimbulkan transaksi mata uang secara Yang nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS 1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai Wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterimakan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: terangkan SIFAT-sifatnya atau CIRI-cirinya Kemudian jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sah-lah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar artinya Boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan Semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islam kesulitan itu menarik kemudahan Demikiano juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit Hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUALA BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri dengan demikian acã Timbul penawaran dan permintaan di bursa Troca asing Setiap negara berwenang Penuh Menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 Dólar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual Beli valuta asing disele Nggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al - Sharf Menimbang. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa Bentuk transaksi status yang hukumnya dalam pandangan ajaran Islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Firman Alá, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmano dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma , Dan garam dengan garga denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s a w bersabda Jual-beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah Menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai. Hadis Nabi riadat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dânger syarat-syarat tertentu. Memperhatikan Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no UUS 2 878 2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JÚL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuano Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk-untungan. Ada kebutuhan transbordar um atau unguk-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Valuta asing untuk penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua Hari Hukumnya adalah boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FRENTE, yaitu transaksi pembelian Dan Yang penjualan valas nilainya pada ditetapkan saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang , antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente untuk acordo kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga local Yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas Yang sama dengan harga frente Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan ATAS sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat Kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan de Jacarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
No comments:
Post a Comment